Jakarta (ANTARA) - Budayawan Ridwan Saidi dan aktor senior Pong Harjatmo akan mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 68 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pembubaran partai politik (Parpol). "Ada enam pemohon termasuk Ridwan Saidi dan Pong Harjatmo yang mendaftarkan uji materi pasal itu," kata Kuasa Hukum pemohon Wakil Kamal saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa. ...